Rabu, 28 Desember 2011

PEMUSNAHAN


Pada Tanggal 2 Desember 2011 yang lalu Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang melakukan kegiatan pemusnahan. Barang yang dimusnahkan adalah barang-barang sitaan yang diperoleh dari pintu-pintu pemasukan yang tidak memenuhi syarat perkarantinaan. Pada saat pemusanahan ini komoditi yang dimusnahkan berupa daging, dan kebanyakan berasal dari Malaysia. Diantaranya adalah daging sapi  dan daging Alana.

Daging-daging tersebut berupa daging yang tidak memenuhi syarat seperti tidak memiliki sertifikat karantina dari daerah asal, selain itu berbagai daging yg berasal dari Malaysia memang tidak diperbolehkan masuk, karena Malaysia masih mengalami endemic penyakit mulut dan kuku. Sementara Indonesia sampai saat ini masih dinyatakan bebas dari penyakit ini. Seandainya penyakit ini sampai masuk ke Indonesia, kerugian yang dialami tentu akan sangat besar. Selain itu ekonomi mikro dan ekonomi makro di Indonesia pun bisa sangat tergganggu mengingat sektor peternakan di Indonesia merupakan salah satu sektor vital perekonomian.

Dengan adanya tangkapan-tangkapan barang illegal dan barang yang tidak memenuhi persyaratan ini, diharapkan petani dan peternak di Indonesia bisa merasa terlindungi dari masuknya bibit-bibit penyakit yang akan sangat merugikan ini. Dengan demikian kegiatan ini merupakan salah satu prestasi Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, dan diharapkan lagi kinerja bisa lebih ditingkatkan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa lebih maksimal lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar