Selasa, 21 Februari 2012

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG MUSNAHKAN PULUHAN KILOGRAM MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA ILLEGAL

Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, pada hari Senin tanggal                20 Februari 2012 Pukul 10.00 WIB, telah melakukan Pemusnahan terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) Illegal. MP HPHK ini berasal dari Negara Malaysia yang dilarang pemasukannya karena berasal dari Negara/ Daerah Endemik HPHK Golongan I (Penyakit Mulut dan Kuku).
MP HPHK  ini  dibawa oleh penumpang kapal fery berupa barang tentengan yang  masuk melalui Wilker Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura  yang menghubungkan Tanjungpinang dengan Negara Singapura dan Malaysia. Penangkapan MP HPHK  ini dapat terlaksana berkat koordinasi dengan Instansi Terkait  (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Tanjungpinang).
 
MP HPHK yang dimusnahkan berupa Hewan (Ayam Bangkok berjumlah 1 ekor), Bahan Asal Hewan (Daging Sapi berjumlah   3 kg dan Daging Babi berjumlah   2 kg) dan Hasil Bahan Asal Hewan (Beef Burger sebanyak       52 kg).
Pemusnahan tersebut dilakukan karena Hewan, Bahan Asal Hewan dan Hasil Bahan Asal Hewan tersebut tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan, yakni tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dari Negara Asal, Sertifikat Halal dan Surat Rekomendasi Izin Impor dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1992 Pasal 5 ayat a dan c;  Peraturan Pemerintah Nomor : 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan; Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor : TN.510/94/A/IV/2001 Tentang Tindakan Penolakan dan Pencegahan Masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK); Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
20/Permentan/OT.140/4/2009 Tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging dan/atau Jeroan dari Luar Negeri; dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 3238/Kpts/PD.630/9/2009 Tentang Penggolongan Jenis-jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.
Acara Pemusnahan ini disaksikan oleh Instansi Terkait yaitu Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan Kantor Administrator Pelabuhan.
Pelaksanaan Pemusnahan dilakukan secara manual, dimana ayam terlebih dahulu disembelih dan dibakar menggunakan Incinerator milik Balai Karantina Pertanian    Kelas II Tanjungpinang,  kemudian sisa pembakaran ditanam.
Nilai harga Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) yang dimusnahkan diperkirakan sekitar Rp. 1.931.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar